Tertibkan Dokumen Tinggal Orang Asing di Senggigi, TIMPORA Lakukan OPGAB

    Tertibkan Dokumen Tinggal Orang Asing di Senggigi, TIMPORA Lakukan OPGAB
    Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Putu Agus Eka Putra, saat pimpin Rapat TIMPORA Kabupaten Lombok Barat, (06/05/2024)

    Mataram NTB - Kantor Imigrasi (Kanim) kelas I TPI Mataram melaksanakan Rapat TIm Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Lombok Barat yang dilanjutkan dengan melaksanakan Operasi Gabungan (OPGAB) tehadap Keberadaan Orang Asing di wilayah Senggigi, Kecamatan Batu layar, Kabupaten Lombok Barat, Senin (06/05/2024).

    Operasi Gabungan tersebut dilakukan bersama seluruh stakeholder terkait yang tergabung dalam TIm Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Lombok Barat. 

    “Operasi ini kita lakukan bersama 16 Orang yang tergabung di dalam TIMPORA Kabupaten Lombok Barat dimana anggota tim tersebut berasal dari instansi terkait seperti Polri, TNI, Kejaksaan dan perwakilan Pemerintah daerah serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, ”ungkap Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Putu Agus Eka Putra, Usai kegiatan TIMPORA berlangsung. 

    Dalam Pelaksanaan Operasi, menurut Putu sapaan akrabnya, Tim melakukan kegiatan pemeriksaan terkait dokumen yang harus dimiliki oleh orang Asing yang berada di Indonesia. 

    Untuk efesiensi waktu, tim dibagi menjadi 3 tim yang kemudian menyebar melakukan kegiatan operasi gabungan di beberapa Hotel dan Cafe / Restaurant di sekitar areal Senggigi. 

    “Pada saat berada dilokasi, tim akan memeriksa kelengkapan dari Orang Asing (Toris) tersebut diantaranya Surat izin tinggal serta Paspor yang dimilikinya, ”jelas Putu.

    “Cara Penindakan dalam operasi tersebut dilakukan sesuai etika dan SOP dengan tujuan mencegah terjadinya gangguan kenyamanan baik bagi orang asing itu sendiri maupun bagi masyarakat yang ada disekitar, ”katanya.

    Disamping memeriksa kelengkapan lanjutnya, petugas membrrikan himbauan kepada Orang Asing (Toris) agar melengkapi semua perlengkapan administrasi seperti izin tinggal, paspor dan keterangan lainnya jika telah habis masa berlakunya. Begitu pula kepada Pengelola Hotel, Restoran atau cafe agar bisa bekerjasama dengan TIMPORA untuk memberikan informasi terkait keberadaan Orang Asing.

    “Upaya ini kita lakukan untuk mengantisipasi, jangan sampai kehadiran orang Asing di tempat ini tidak disertai kelengkapan sehingga akan menimbulkan gangguan keamanan di masyarakat. Operasi ini sebetulnya tindakan penertiban dari apa yang telah ditetapkan pemerintah, ”pungkasnya. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Calonkan Diri Sebagai Ketum KAMMI Pusat,...

    Artikel Berikutnya

    Kembali Tim Resmob Polresta Mataram Amankan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polresta Mataram Gelar Rapat Koordinasi Eksternal Jelang Operasi Lilin 2024
    Wakapolres Lombok Utara Hadiri HUT Majelis Adat Sasak ke 26 dan Selamet Gumi
    Rutan Praya Tingkatkan Kesiapsiagaan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

    Ikuti Kami